Pengemudi Angkutan Sayur Ini Mengaku Galau Saat Tabrak Pejalan Kaki
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-01-2016 | 15:35 WIB
sidang-laka-sayur.jpg
Fajar Hartanto saat duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang dalam persidangan kasus lakalantas yang menewaskan Khozaimah. (Foto: Charles Stiompul)

BATAMTODAY.COM, ‎Tanjungpinang - Fajar Hartanto bin Ismail Hadi (37), pengemudi Toyota Hilux bernomor polisi BP 8168 TD yang menabrak pejalan kaki, Khozaimah, di jalan Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kijang, Kabupaten Bintan, hingga tewas, mengaku sedang "galau" dan tidak konsentrasi saat mengemudi karena menjadi korban penipuan.


Hal itu dikatakan Fajar saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, Guntur Kurniawan SH dan Hakim Iriyaty Khairul Ummah SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (13/1/2016). 

"Saat itu saya sedang "galau" dan tidak konsentrasi saat membawa mobil‎ pengangkut sayur mau pulang pak, karena habis sidang juga jadi saksi korban penipuan di PN ini," kata Fajar.

Selain itu, saat kecelakaan, kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan gelap, disebabkan tidak adanya penerangan jalan di daerah Bangunrejo ditambah adanya kabut asap kiriman yang melanda Bintan dan Tanjungpinang. 

"Saya kurang konsentrasi dan baru melihat dia (korban-red) dalam jarak 3 meter dan saat itu saya tidak dapat mengelak lagi, karena korban tepat berada di tengah jalan," ujarnya. 

Saat ditabrak dalam jarak dekat, dikatakan Fajar, Korban sempat terpental hingga 3 meter ke arah kanan sisi jalan. Fajar mengaku, saat itu langsung menghentikan mobilnya dan memeriksa kondisi Korban. 

"Saat saya lihat korban mengalami luka di kening, dan saat dilarikan ke rumah sakit sekitar 30 menit kemudian meninggal dunia," kata dia.

Kepada Majelis Hakim, Fajar yang tak ditahan ini, juga mengaku sudah melakukan perdamaian dan memberikan dana santunan, serta uang duka pemakaman korban. Dia mengaku menyesal dan sangat bersalah atas kelalaianya yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Sebagai mana diketahui, Fajar yang merupakan petani sayur, menabrak almarhum Khozaimah dengan mobilnya, di Jalan Bangunrejo Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur, sekitar pukul 21.20 WIB pada Rabu (7/10/2015) lalu. 

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim Jupriyadi SH meminta pada Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala untuk membacakan tuntutannya pada persidangan pekan mendatang.

Editor: Dodo