Pemilik 2,45 Gram Sabu Divonis Hakim Tanjungpinang 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-01-2016 | 17:14 WIB
vonis-lina-sabu.jpg
Terdakwa Lina usai menjalani sidang kasus narkotika di PN Tanjungpinang dan menerima vonis lima tahun penjara. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lina binti Kie Seng (31), terdakwa pemilik dan pemakai 2,45 gram narkotika jenis sabu divonis lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, berserta anggotanya Afrizal SH dan Zulfadli SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/1/2015).

Dalam amar putusannya, Eryusman menyatakan Lina terbukti menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan," kata Eryusman 

Atas putusan ini terdakwa Lina menyatakan tidak keberatan dan menerimanya, begitu juga JPU Ricky Setiawan SH. ‎Putusan ini lebih ringan 2 tahun,dari tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Sebelumnya, terdakwa Lina ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya di Jalan Sei Jang Gang Irian III No. 39 A RT 02 RW 02 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Sabtu(22/9/2015) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. 

‎Barang bukti sabu seberat 2,45 gram sabu , yang ditemukan di dalam rumahnya dibungkus dengan plastik transparan. Dari pengakuan terdakwa, sabuitu dibeli dari tersangka berinisial Bro.

Editor: Dodo