Penurunan Tarif Ferry Hanya 5 Persen, BPSK Tanjungpinang Tuding Pemerintah Tidak Adil
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-01-2016 | 14:17 WIB
ferry-punggur.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang Agus Guntur menyatakan pemerintah terkesan plin-plan dan tidak adil dengan penurunan tarif transportasi laut seiring dengan penurunan 11 persen harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini. 

"Penetapan 5 persen penurunan tarif saat ini, sangat bertolak belakang dengan kenaikan 10 persen tarif ferry yang dilakukan Pemerintah ketika BBM naik," kata Agus Guntur, Jumat (8/1/2016). 

Harusnya kalau harga BBM turun11 persen, pemerintah juga harus menurunkan tarif ferry dan transportasi lainnya 10 persen, sebagaimana kebijakan yang diambil pada pembahasan kenaikan tarif tranportasi pada 2014 lalu. Hingga penerapan regulasi atas kenaikan dan penurunan dilakukan dengan seimbang. 


"Harusnya penurunannya di atas 5 persen dan pemerintah juga harus konsisten dan tidak plan-plin terhadap penetapan penurunan tarif transportasi ini, karena sebelumnya ketika BBM naik‎, tarif dinaikan 10 persen, dan dengan penurunan 11 persen harga BBM ini, maka Pemerintah juga harus menurunkan tarif maksimal 10 persen dari harga tarif sebelumnya," kata dia.


Selain mengenai penurunan tarif yang ditarget maksimal 5 persen, pemberlakuan iuran asuransi Jasaraharja pada setiap penumpang juga dikatakan sangat memberatkan, apalagi dasar aturan penarikan yang menggunakan UU lama, selama ini tidak berorientasi pada manfaat dan pelayanan yang diberikan PT Jasaraharja. 

"Penerapan asuransi pada setiap pembayaran tarif penumpang transportasi ini, juga sangat merugikan konsumen, karena tidak berorientasi pada pemberian manfaat serta pelayanan dari PT.Jasaraharja, selain aturan dan UU nya juga lama dan saat ini sedang direvisi," sebutnya. 

Namun demikian, dengan adanya kesepakatan penurunan tarif transportasi laut yang sudah ditetapkan dan 15 Januari 2016 akan ditetapkan Penjabat Gubernur Kepri, BPSK menerima dengan baik dengan catatan pihak operator harus dapat memberikan pelayanan maksimal pada konsumen pengguna armada, baik dari sisi fasilitas, keselamatan dan jadwal yang ditetapkan.

"Demikian juga dengan dana pertanggungan pada korban kecelakaan transportasi, harusnya pemerintah mengedepankan azas keadilan, melalui PT Jasaraharja, tidak hanya meminta dan memungut iuran dana dari masyarakat, tetapi hendaknya dapat memperbesar nilai santunan dan pelayanan yang maksimal," pungkasnya. 

Editor: Dodo