Tarif Transportasi Ferry di Kepri Turun 5 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-01-2016 | 13:40 WIB
muramis-tarif-kapal.jpg
Kadis Perhubungan Kepri Muramis, ketua BPSK Agus Guntur dan Ketua INSA Tanjungpinang usai menggelar rapat dengan operator tentang penurunan tarif ferry. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tarif transportasi ferry di Kepulauan Riau mengalami penurunan sebesar 5 persen dari tarif yang belaku sebelumnya. Penetapan penurunan tarif ferry ini disepakati melalui pembahasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, operator pemilik kapal dan INSA di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumat (8/1/2016).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan penurunan tarif penumpang transportasi laut itu dilakukan, dengan Keluarnya Ketetapan Menteri Perhubungan, tentang Penetapan Tarif Penumpang Transportasi Laut tahun 2016. 

"Telah disepakati adanya penurunan tarif/ongkos ferry sebesar 5 persen khusus Tranportasi Laut berbahan bakar solar," kata Muramis.

Sedangkan ferry sped boat berbahan bakar premium, tarifnya tetap, karena apa bila dihitung sesuai dengan ketentuan harga BBM saat ini, akan terjadi kenaikan. Indikator perhitungan tarif dilakukan atas penurunan 11 persen harga BBM solar dan SK Menteri Perhubungan atas  penurunan tarif armada laut maksimal 5 persen. 

Dengan penurunan tarif transportasi laut ini, maka ongkos Ferry Baruna dan dan Marina dari dan ke Tanjungpinang-Telaga Punggur Batam, semula Rp 62 ribu turun Rp 3 ribu atau menjadi Rp 59 ribu per penumpang. Sedangkan untuk Ferry Marina, dari Rp 57 ribu sebelumnya, turun menjadi Rp 54 ribu. ‎

"Tarif baru untuk Baruna dan Marina ini sudah termasuk asuransi Rp 2 ribu dan akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2016, setelah SK disahkan dan ditandatangani Penjabat Gubernur Kepri," ujar Muramis. 

Sedangkan tarif ferry atau angkutan laut kapal antarpulau lainnya, juga akan disesuaikan, berdasarkan SK nomor 643 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Transportasi laut di Provinsi Kepri. 

Selain berpatokan pada SK Menteri Perhubungan, indikator penurunan tarif transportasi laut di Kepri juga berpedoman pada harga BBM yang turun 11 persen, komponen lain seperti UMK/UMR, suku cadang kapal yang pembeliannya mengikuti harga dolar, serta biaya lainnya yang dikeluarkan operator kapal.

Menanggapi penurunan tarif ferry ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Pelayaran atau Indonesia National Ship Owner Association (INSA) Tanjungpinang Slamet Budiman menilai tetap memberatkan operator mengingat fasilitas transportasi kapal khususnya Batam-Telaga Punggur selama ini merupakan non-ekonomi, hingga tarifnya seharusnya juga non-ekonomi. 

"Tetapi dengan telah ditetapkannya tarif ferry oleh pemerintah ini, INSA akan tetap mengimbau seluruh operator untuk mengikuti apa yang sudah disepakati, dan keputusan ini akan menjadi panduan bagi operator atau pengusaha tranportasi laut di Kepri," ujarnya. 

Slamet Budiman juga berharap, hendaknya kebijakan ini dapat dilaksanakan dan diawasi Pemerintah dengan baik.

Editor: Dodo