Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Toko Kelontong Didenda Rp8 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-12-2015 | 09:18 WIB
IMG_20151215_142626.jpg
Siau Ing alias A Ing saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jual barang kebutuhan pokok di toko kelontongnya tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM-RI), pemilik Toko Usaha Jaya di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang, Siau Ing alias A Ing (39) dihukum pidana denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/12/2015). 


Putusan itu dijatuhkan hakim tunggal Kurniawan Guntur SH dalam sidang singkat atas kasus Tipiring yang dilakukan A Ing di PN Tanjungpinang. 

Dalam putusanya, ‎Hakim Kurniawan Guntur SH menyatakan, terdakwa Siau Ing terbukti bersalah dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap sedikitnya 12 item barang yang diperdaganngkan di toko kelontongnya yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran tidak memiliki izin edar. 

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan JPU melanggar Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan atas perbuatanya terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 juta dengan ketentuan bila mana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Guntur

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Haryo Nugroho yang dalam sidang itu juga menjatuhkan tuntutan dengan pidana denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Siau Ing alias A Ing menyatakan menerimanya dan akan membayarkan denda tersebut. begitu juga pihak jaksa juga menyatakan menerima.

Sebelumnya, Siau Ing alias A Ing sempat menyatakan pembelaan di depan majelis hakim bahwa dirinya sejak awal berdagang tidak mengetahui atas aturan tersebut. Pasalnya, selama lebih dari setahun berdagang dia mengaku tidak mengalami masalah terkait barang dagangan itu.

Kasus ini sendiri bermula saat pihak Balai POM Batam menggelar sidak di Toko Usaha Jaya jalan Potong Lembu lorong Gambir. Saat melakukan pemeriksaan pihak petugas menemukan berbagai barang kebutuhan pokok berupa susu kemasan, mie instand daan lain sebagainya yang tidak memiliki izin atau fiktif, Pukul 14:00 WIB, Kamis(5/5/2015) lalu. 

Editor: Dardani