Buruh PT WST Batam Akhirnya Laporkan Hakim Julfadli ke MA dan KY
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-12-2015 | 17:27 WIB
IMG_20151204_133001_edit.jpg
Para buruh diterima hakim seusai malakukan orasi ekspresi kekecewaan mereka. (Foto: Charle Sitompol)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kuasa Hukum buruh PT.Wear Smart Tekstiles (WST) kawasan Latrade Tanjungucang Batam‎ akhirnya memutuskan melaporkan tiga Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industeri (PHI) Kota Tanjungpinang, masing-masing Julfadli SH, Bambang Wahyu Widodo dan Widiyono Agung Akhirnya dilaporkan buruh dan ke Mahkama Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. 


Sikap ini diambil karena terjadinya dugaan manipulasi, putusan saat dibacakan dan dalam salinan pada perkara PHI Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg. ‎ Hal itu ditegaskan, ‎Kuasa Buruh PUK FSP TSK-SPSI PT.WST, Yuli Bustami Affandi ‎dan rekanya, Salvius Nong, serta Pengurus SPSI lainya.

"Hari ini kembali kami sangat kecewa, karena Ketua dan Wakil Ketua PN di sini tidak bisa kami temui, untuk membeberkan kronologis pelaksanaan sidang dan pengungkapan amar putusan, yang dimanipulai Hakim PHI dalam salinan putusan lengkap ini," ujar Yuli Bustami.

Dan dengan salinan petikan putusan dan berita acara kronologis pelaksanaan sidang yang sudah dibuat, maka pihak buruh akan melaporkan 3 hakim PHI ke MA dan Komisi Yudisial RI di Jakarta. Baca: Inilah Amar Putusan Kasus PHI PT WST yang Diduga 'Manipulatif' 

"Karena hal ini, sangat menyakitkan kami, ketika pembacaan amar putusan dinyatakan gugatan penggugat dinyatakan ditolak. Dan pada saat gugatan pengusaha saat itu ditolak, kuasa pengusaha juga menyatakan banding. Tetapi dalam salinan putusan, kami dikalahkan dan gugatn pengusaha seluruhnya dikabulkan," ujar perwakilan guruh lainya.

Dalam laporanya, buruh dan kuasanya juga akan menyertakan sejumlah bukti, berupa putusan, serta surat-surat kontrak dari perusahaan yang menggugat 17 karayawan kontrak, yang pada saat itu meminta sebagai karyawan permanen di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, puluhan buruh dan pekerja PT Wear Smart Tekstiles (WST) kawasan industri Latrade Tanjungucang, Batam, menggeruduk dan mendemo hakim Pengadilan Hubungan Industeri (PHI) di Pengadilan Nengeri Tanjungpinang, Jumat (4/12/2015). 
 
Aksi demo itu terkait dengan amar putusan kasus perselisihan perburuhan diduga telah diubah dan 'dimanipulasi' dari yang diucapakan di dalam sidang.

Demo para buruh pekerja tekstil dan sandang yang tergabung dalam PUK-FSP TSK SPSI PT WST ini menyatakan, sangat mengutuk prilaku oknum hakim yang tega dan nekat mengubah amar putusan, dari yang disebutkan di dalam sidang dengan amar petikan salinan putusan yang diterima. 

"Kami menduga dengan berubahnya amar putusan gugatan yang diucapakan dengan salinan petikan lengkapnya ini, oknum hakim yang menyidangkan kasus ini telah menerima suap dari pihak perudahaan, yang pada saat itu gugatanya ditolak," ungkap seorang orator massa buruh di depan PN Tanjungpinang. 

Para buruh juga sempat rehat dan sholat Jumat. Kemudian, mereka melakukan orasi sekitar 5 menit. Kemudian, para buruh akhirnya ditemui perwakilan PN Tanjungpinang, dan meminta para Buruh Tersebut untuk masuk dan melakukan dialog dengan Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH dan Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang Mukhtar SH yang mewakili Ketua dan wakil Ketua Pengadilan. 

Kepada Hakim PN Tanjungpinang 7 Perwakilan Buruh, menyatakan, sangat‎ kecewa dan mengutuk, perlakuaan hakim yang menyidangkan, perkara perselisihan buru yang menurut mereka sangat tidak sesuai dengan fakta dan data persidangan. 

Dalam kesempatan itu, para perwakilan buruh juga menyatakan, ingin melakukan pertemuan dengan Ketua PN Tanjungpinang, serta menyerahakan Laporan dugaan "Manipulasi" Putusan PHI yang dilakukan tiga Majelis Hakim PHI PN.Tanjungpinang itu. 

Menanggapi Pernyataan Buruh, Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH mengatakan, Ketua PN Tanjungpinang, sangat meminta maaf tidak dapat menemui para Buruh, berhubung yang bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti Diklat Perikanan. Sementara Wakil ketua PN Tanjungpinang juga sedang berangkat ke Medan melaksanakan tugas dinas. 

"Atas dasar itu, kami sebagai Humas diperintahkan untuk menemui para rekan-rekan buruh disini, dan mengenai Tindak Lanjut Laporan para Buruh atas dugaan Manipulasi Putusan ini, akan kami sampaikan pada Ketua PN Tanjungpinang,"ujar Bambang. 

Editor: Dardani