Gubernur Kepri Tolak Usulan UMK Batam 2016
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-11-2015 | 16:21 WIB
IMG_20151113_142014_edit.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana saat menjelaskan mengenai keputusannya menolak usulan UMK Walikota Kota Batam. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dianggap tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Penetapan UMK, Penjabat ‎GUbernur Kepri Agung Mulyana menolak dan mengembalikan SK penetapan UMK yang direkomendasikan Wali Kota Batam.


"Untuk penetapan UMK Batam, sudah saya kembalikan, karena tidak sesuai dengan PP-78," ungkap Agung Mulyanan usai menjamu Menpan Reformasi Birokrasi di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (13/11/2015). 

Ditanya mengenai ketidaksesuain UMK Batam yang diajukan Wali‎ Kota Ahmhmat Dahlan itu dengan PP-78, Agung enggan membeberkan alasannya. Kecuali, pengembalian itu dilakukan untuk diperbaiki sesuai dengan PP-78 tersebut. 

"Yang diajukan kan lebih dari 1 angka, jadi itu yang perlu diperbaiki," ujarnya singkat. 

Sedangkan penetapan 6 UMK kabupaten-Kota lainya,‎ dikatakan Agung, saat ini semuanya sudah diterima, dan sedang dilakukan Pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
 
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mengajukan dua versi penetapan UMK Batam, yang didasarkan pada pembahasan DPK berdasarkan KHL dan PP-78, serta usulan upah kelompok usaha. 

Dalam SK yang diajukan,‎ Walikota Batam Ahmad Dahlan mengusulakn dua versi besaran UMK 2016. Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 UMK Kota Batam tahun 2016 ditetapkan Rp2.994.111. 

Sedangkan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam (DPK) UMK 2016 kota Batam diputuskan Rp2.879.819. KU I Rp3.531.522,- KU II Rp3.445.127,- dan KU III.Rp.3.198.903. 

Editor: Dardani