Batam Dua Versi, Lingga Belum Ajukan UMK ke Gubernur Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-11-2015 | 14:58 WIB
Tagor_Napitupulu.JPG
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, dari 7 kabupaten/kota di Kepri tinggal Kabupaten Lingga yang belum menyerahkan SK penetapan UMK 2016.

Sementara 6 Kabupaten/kota lainya dikatakan Tagor, sudah menyerahkan SK penetapan UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan ditetapkan Bupati dan Wali Kota. 

"Tinggal Kabupaten Lingga yang belum mengirimkan penetapan UMK-nya, enam kabupaten kota lainya, seperti Batam, Bintan, Karimun, Natuna dan Anambas sudah menyerahkan UMK yang sudah ditetapkan," kata Tagor Napitupulu pada wartawan di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (10/11/2015). 

Dari UMK yang ditetapkan dan diserahkan ke Gubernur, Tagor yang tidak merinci besaran masing-masing kabupaten/kota ini, juga mengatakan kalau penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan hanya Kota Batam yang mengajukan dua versi Penetapan UMK yang mengacu pada KHL dan PP 78. 

"Batam ajukan dua versi, berdasarkan pembahasan DPK-nya berdasarkan KHL Rp 2,8 juta, sedangkan berdasarkan PP 78 besarannya Rp 2,9 juta, di samping besaran usulan Upah Kelompok," kata Tagor. 

‎Selain Kota Batam, Kabupaten Bintan, kata Tagor juga mengajukan usulan Upah Kelompk. Dengan diserahkannya penetapan UMK ini, hingga tanggal 26 Desember 2015 Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri akan melakukan musyawarah untuk menetapkan dan mengesahkan UMK tersebut.

"Waktunya masih panjang, dan kita berharap Kabupaten Lingga dapat segera mengirimkan penetapan UMK-nya, sehingga dapat dilakukan pembahasan di DPP Kepri, dan ditetapkan Gubernur," ujar Tagor.

Editor: Dodo