Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 11:28 WIB
Kasi_Pidsus_Kejari_Tanjungpinang_Lukas_Alexander_Sinuraya_SH.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Besatari Tanjungpinang ke penyidikan.

Dengan peningkatan status ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan sudah mengantongi calon tersangka dari dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp406 juta dari Rp 1,5 miliar nilai kontrak bersumber APBD Kota Tanjungpinang 2014 tersebut.

"Saat ini status penyelidikan kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan siapa tersangka dalam korupsi yang merugikan keuangan negara ini sudah kami kantongi namanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH pada wartawan, Rabu (28/10/2015).

Dari hasil penyelidikan tim Intelijen Kejari Tanjungpinang, pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari (Tahap 1) dengan nilai pagu anggaran senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2014, secara nyata tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 406 juta yang merupakan uang pekerjaan sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang dibayarkan panitia pelaksana kepada CV Pilar Dua Inti Perkasa selaku kontraktor pelaksana.

"Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan ditandai dengan pelimpahan penanganan dari Tim Intel ke Pidana Khusus dan siapa pihak yang bertanggungjawab, dalam waktu dekat statusnya sebagai terperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lukas. 

Lukas juga mengatakan, pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang menggunakan APBD kota Tanjungpinang 2014 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dilaksanakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Namun proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari yang terletak di Dompak ini batal dilakukan.  

"Batalnya pengerjaan proyek oleh CV PDIP, karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara uang muka sudah dicairkan senilai Rp 406 juta atau 30 persen dari nilai kontrak Rp 1,5 miliar," kata Lukas.

Seharusnya dengan batal-nya pelaksanaan pekerjaan, uang muka 30 persen dari nilai kontrak yang sebelumnya diambil dan dicaikan kontraktor harus dikembalikan. "Namun kenyataannya, hingga dilakukan penyelidikan, asumsi nilai kerugian negara itu tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaksana kegiatan," kata dia.

Tim Intelijen Kejari Tanjungpinang sebelumnya sudah meminta keterangan dan mengumpulkan dokument serta berkas dari 6 orang, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor pelaksana dan pihak terkait.

Selain itu, dalam pelaksanan tender proyek, CV DIP berada pada urutan nomor 3 dari 10 perusahan kontraktor yang memasukkan nilai penawaran. Penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 7 Juli 2014 dengan dua kali perubahan karena ada sanggahan dari perusahan yang mengikuti lelang.

"Untuk proses penyidikan lanjutan, yang akan ditangani Pidsus kejaksaan, pemanggilan pada sejumlah saksi dalam perkara ini akan segera kami lakukan," pungkas Lukas.

Editor: Dodo