Sepanjang 2024, BNN Klaim Ungkap 618 Kasus Narkotika, Tangkap 974 Tersangka dan Sita Aset Rp 111 Miliar
Oleh : Redaksi
Senin | 23-12-2024 | 21:24 WIB
Martinus_Hukom.jpg
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim berhasil mengungkap 618 kasus narkotika dan 2 clandestine lab narkoba sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

Marthinus mengatakan dari total kasus tersebut, BNN menangkap 974 tersangka kasus narkotika dan 11 tersangka terkait clandestine lab narkotika.

Ia menjelaskan ratusan tersangka itu tergabung ke dalam 27 sindikat narkoba yang berbeda. Rinciannya yakni 13 jaringan nasional dan 14 jaringan narkoba internasional.

"Sementara itu, jumlah tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN pada tahun 2024 adalah sebanyak 363 orang," ujar Marthinus dalam konferensi pers.

Marthinus mengatakan sebanyak 26 pelaku yang masuk dalam DPO telah berhasil ditangkap penyidik di tahun 2024. Maka saat ini, kata dia, tersisa 337 DPO lain yang masih dalam pengejaran.

Ia menambahkan dari berbagai pengungkapan itu, BNN juga berhasil menyita barang bukti berupa 710 kilogram sabu, 2.178 kilogram ganja, 290 ribu butir ekstasi, 2 kilogram heroin, 4 kilogram kokain, hingga 971 butir PCC.

Penyidik juga memusnahkan lahan ganja seluas 135.000 meter persegi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.

"Berdasarkan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pada tahun 2024, BNN menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam setiap pengungkapan yang dilakukan BNN juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kejahatan narkotika.

Hasilnya, kata dia, terdapat 15 bandar narkotika yang juga dijerat dengan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aset yang disita senilai Rp111,5 miliar.

"Ini sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika," katanya.

Editor: Surya