Terbukti Miliki Narkoba, Zailani Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-09-2015 | 17:17 WIB
th.jpg
ilustrasi net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu seberat  0,9 gram, terdakwa Zailani alias Zai dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang.
 

Dalam tuntutannya, terdakwa Zailani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sebagaimana dakwaan primer. "Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa selama 5 Tahun dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan,"ujar JPU, Zaldi Akri SH, Jumat (4/9/2015) di PN Tanjungpinang.

Hanya saja, terdakwa Zailani menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Dameparulian SH menyatakan kembali melakukan sidang pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zailani alias Zai diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dikediamannya yang terletak di Jalan Engku Putri Tanjungpinang, sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa,(24/3/2015) lalu. Penggerebekan itu dilakukan berkat laporan adik ipar terdakwa yang bernama Roco ke pihak Kepolisian, karena ‎menggunakan narkoba bersama 3 rekan lainnya.

Atas informasi Roco, Zailani ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang dengan Barang Bukti (BB) 0,9 gram narkoba jenis sabu yang berada di atas meja rumahnya itu. Sedangkan 3 rekan terdakwa yakni Edi dan dua rekan lainnya, ketika digrebek langsung kabur, hingga ketiganya ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Udin