Dapat Remisi HUT RI, 30 Warga Binaan se-Kepri Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-08-2015 | 15:36 WIB
napi dan sani.jpg
Gubernur Kepri, Muhammad Sani, dan Kakanwil Kumham Kepri, Dahlan Pasaraibu, berfoto bersama warga binaan penerima remisi. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga puluh dari 1.305 orang warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke-70 tahun ini. Dari 30 warga binaan yang langsung bebas tersebut, 20 di antaranya berada di Lapas Kelas II Batam.

"Remisi umum (RU1) diberikan pada warga binaa berupa pengurangan masa tahanan maksimal tiga bulan, dan remisi umum dua (RU2) diberikan pada warga binaan pada HUT-RI sesuai dengan persyaratan dan dengan remisi yang diberikan, dinyatakan bebas," ujar Dahlan Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri, di sela-sela penyerahan remisi yang dilakukan oleh Gubernur Kepri, Muhammad Sani, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Senin (17/8/2015).

Pada kesempatan itu Dahlan memaparkan, daya tampung lapas dan rutan di Kepri--termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam--hanya untuk 2.437 orang. Namun penghuninya sudah mencapai 2.883 orang.

Dahlan merinci, jumlah warga binaan penerima remisi umum kali ini di antaranya 281 orang dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, dan satu orang dinyatakan langsung bebas. Kemudian 646 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Batam, dan 20 orang langsung bebas. Selanjutnya dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, 101 orang warga binaan mendapatkan remisi, dan tidak ada yang langsung bebas.

Sedangkan Rutan Kelas IB Tanjungpinang, dari 41 warga binaan yang mendapat remisi, satu orang langsung Bebas. Rutan Kelas I Batam, dari 81 orang, satu orang dinyatakan langsung bebas.

Selain itu, di Rutan Tanjungbalai Karimun, dari 149 warga binaan yang mendapat remisi, lima di antaranya dinyatakan langsung bebas. Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabok Singkep, Lingga, dari 27 warga binaan penerima remisi, satu orang langsung bebas.

"Aa juga anak binaan LPKA Kelas I A Batam sebanyak 9 orang, satu orang anak yang sebelumnya masuk dalam pembinaan pada HUT-RI 17 Agustus ini juga dinyatakan bebas," papar Dahlan.

Dahlan menjelaskan, sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Kementeriaan Hukum dan HAM melalui Kanwil Kepri telah meresmikan penggunaan LPKA di Batam.

"Di lembaga ini tidak dilakukan sistem pemenjaraan, tetapi berupa pembinaan secara khusus kepada anak yang bermasalah hukum berbasis kebutuhaan pendidikan dan keterampilan," jelasnya. (*)

Editor: Roelan