Kejati Kepri dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Oleh : Devi Handiani
Senin | 26-01-2026 | 14:08 WIB
Kejati-BRKS.jpg
Kejati Kepri menjalin kerja sama dengan BRK Syariah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan tersebut digelar di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2025).

Kegiatan ini turut melibatkan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga di wilayah Kepulauan Riau.

PKS tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan mendukung penerapan tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang baik. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).

Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional dan berintegritas.

"Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan usaha perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip syariah serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Helwin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menegaskan bahwa PKS ini bertujuan memperkuat sinergi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan daerah.

"Kejaksaan siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Daerah," kata Kajati Kepri.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Workshop Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan. Workshop tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti.

Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menilai sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama dalam pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum yang menyertainya. Oleh karena itu, peran Datun dinilai strategis dalam memberikan pendampingan hukum yang komprehensif.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri dan BRK Syariah berharap dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, modern, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepentingan serta aset negara secara berkelanjutan.

Editor: Gokli