Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Batam Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 29-01-2026 | 15:28 WIB
Pelantikan-Yunus-Muda.jpg Honda-Batam
Pelantikan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024-2029. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yunus Muda resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu (28/1/2026).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, dan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pelantikan pimpinan DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pimpinan DPRD kabupaten/kota wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebelum memangku tugas, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seraya memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda pengucapan sumpah janji pengganti antarwaktu pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024-2029, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Kamaluddin.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang usulan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kota Batam, serta Surat DPD Partai Golkar Kota Batam Nomor B-921/DPD/GOLKAR/DPRD/I/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang menyetujui dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kota Batam.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Hendra Asman, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.

Selanjutnya, pada rapat paripurna DPRD Kota Batam tanggal 14 Januari 2026, ditetapkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 001 Tahun 2026 tentang usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dan Keputusan Nomor 002 Tahun 2026 tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD.

Usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam, hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 211 Tahun 2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024-2029.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Muhammad Yunus Muda, secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, menggantikan Hendra Asman, dan siap menjalankan tugas serta tanggung jawab kelembagaan DPRD hingga akhir masa jabatan periode 2024-2029.

Editor: Yudha