Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnakertrans Kepri akan Periksa Perusahaan Pengguna TKA, Perusahaan Wajib Punya RPTKA
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 29-01-2026 | 19:15 WIB
Dicky-Wijaya11.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Batam dan wilayah Kepri lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh TKA memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah, terutama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke depan kami akan masuk ke daerah-daerah lainnya di Batam dan Kepri secara keseluruhan," tegas Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, saat ditemui di Batam Center, Senin (26/1/2026) sore.

Diky mengingatkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menyiapkan RPTKA serta dokumen pendukung lainnya. Hal itu penting agar keberadaan TKA tidak merugikan negara maupun tenaga kerja lokal.

Ia menyebut, jumlah TKA terbanyak di Kepri saat ini berada di Batam dan Bintan. Karena itu, pengawasan akan difokuskan di dua daerah tersebut sebelum diperluas ke wilayah lain.

"Setelah semua kami telusuri, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait langkah pengawasan selanjutnya. TKA wajib memiliki dokumen yang lengkap," ujarnya.

Terkait isu konflik antara TKA dan pekerja lokal di kawasan Nongsa yang sempat ramai dibicarakan, Diky memastikan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pendalaman serta mengumpulkan data lapangan.

"Nantinya akan kita panggil pihak perusahaan dan dibuatkan berita acara. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami serahkan ke imigrasi untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ia juga menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait dugaan banyaknya TKA di sejumlah perusahaan di Batam, termasuk kawasan Dapur 12 yang sebelumnya sempat di sidak DPRD Batam.

"Banyak laporan yang masuk terkait TKA di Kepri, khususnya Batam. Satu per satu akan kita tindak lanjuti. Intinya bagaimana tata kelola tenaga kerja di Kepri, khususnya TKA, bisa berjalan sesuai aturan," tegas Diky.

Dalam pengawasan terbaru, Disnakertrans Kepri juga menemukan pelanggaran penggunaan dokumen oleh TKA. Dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 30 TKA di salah satu lokasi, diketahui mereka hanya menggunakan Form C16 dan C20, yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing dengan sifat pekerjaan sementara atau part time.

"Form itu tidak bisa digunakan untuk pekerjaan penuh. Karena tidak memiliki RPTKA, perusahaan kami minta membayar denda administratif. Mereka menyatakan sanggup membayar. Selanjutnya akan kami sampaikan ke imigrasi untuk proses lanjutan hingga masa visa berakhir. Mereka bisa kembali bekerja di Indonesia setelah mengurus RPTKA dari negara asal," jelasnya.

Langkah penyisiran di Batam ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya di Kabupaten Bintan. Dalam pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang pada 7 Januari 2026, Disnakertrans Kepri menemukan 31 TKA bekerja tanpa RPTKA.

"Dari delapan perusahaan yang diperiksa, terdapat 52 TKA yang bekerja. Sebanyak 21 orang memiliki RPTKA, sedangkan 31 lainnya tidak memiliki dokumen tersebut," ungkapnya.

Pelanggaran ditemukan di dua perusahaan sektor konstruksi, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA tanpa dokumen. Enam perusahaan lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.

"Intinya pengawasan dan dan tindakan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga negara tidak dirugikan," pungkas Diky Wijaya.

Editor: Yudha