Peringati Hakordia 2024, Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI
Oleh : Devi Handiani
Senin | 09-12-2024 | 19:44 WIB
3-Tsk-Tipikor1.jpg
Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri tahun 2022. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Teguh Subroto bersama jajaran menggelar konferensi pers untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024).

Dalam acara tersebut, Kajati Teguh Subroto menyampaikan sejumlah agenda Harkordia serta perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Kepri.

Rangkaian kegiatan Harkordia 2024 melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum, dengan agenda seperti kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam, Dialog Podcast bertema 'Korupsi Meradang Kejati Kepri Hadir untuk Negeri' melalui Tanjak Podcast Kejati Kepri. Kemudian Upacara Peringatan Harkordia 2024 di Kejati Kepri dan Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.

Bertepatan dengan Harkordia, Kejati Kepri pun melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,08 miliar, berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT selaku pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

Kajati Kepri juga memaparkan capaian penanganan perkara tipikor sepanjang Januari hingga Desember 2024, telah menangani 10 kasus besar, termasuk:

1. Proyek Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri 2022 (kerugian negara Rp9,08 miliar).
2. Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Batam oleh PT Gema Samudera Sarana (kerugian negara Rp 9,63 miliar dan $ 318.749,52).
3. Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang (kasus telah dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang).

Kajati Teguh menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

"Kami akan terus konsisten melakukan penindakan hukum terhadap kasus korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya.

Dengan momentum Harkordia 2024, Kejati Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan korupsi guna mewujudkan Kepulauan Riau yang bebas dari praktik korupsi.

Editor: Yudha