Kantor Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasikan Standar Pelayanan untuk Cegah Penyimpangan
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 22-10-2024 | 14:44 WIB
Sosialisasi-FGD.jpg
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Keimigrasian, Selasa (22/10/2024). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya penyimpangan, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Keimigrasian.

Acara yang berlangsung di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, pada Selasa (22/1/2024) ini bertujuan untuk menguatkan integritas pelayanan sekaligus mengurangi potensi fraud di sektor keimigrasian.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, seperti Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan. Diskusi difokuskan pada evaluasi standar pelayanan dan penciptaan sistem yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Peningkatan Standar Pelayanan Publik

Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah, menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan yang efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau hanya dapat tercapai melalui komunikasi yang baik antara penyelenggara dan masyarakat," ungkapnya.

Selama acara, tiga jenis layanan keimigrasian yang utama dievaluasi, yaitu layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), serta pelayanan untuk kelompok dengan kebutuhan khusus. Para narasumber juga memberikan masukan terkait cara mengoptimalkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Komitmen terhadap Integritas Layanan

Kepala Divisi Keimigrasian, Syahrioma Delavino, menyatakan salah satu tugas utama instansinya adalah menjaga integritas dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian. "Dengan standar pelayanan yang lebih baik, kami berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan memberikan layanan terbaik, tidak hanya kepada warga, tetapi juga kepada para pegawai imigrasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi pegawai untuk memastikan kualitas layanan yang konsisten.

Pengawasan Ombudsman dan Pencegahan Praktik Calo

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi standar pelayanan yang telah diterapkan, namun juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menghindari penyimpangan, termasuk praktik calo. "Kantor yang nyaman dan pelayanan yang baik akan menciptakan lingkungan yang mendukung baik bagi pegawai maupun masyarakat," tegasnya.

Ombudsman juga mendorong peningkatan layanan, seperti penyediaan loket khusus untuk lansia dan disabilitas, serta percepatan proses pengambilan paspor.

Dengan adanya evaluasi tahunan dan langkah-langkah peningkatan ini, diharapkan Kantor Imigrasi Tanjungpinang mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan bebas dari praktik penyimpangan, serta semakin dekat dengan masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian.

Editor: Gokli