Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Hukum Lainnya
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 25-09-2024 | 15:04 WIB
Musnah-BB.jpg
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dan perkara lainnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (25/9/2024).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, didampingi oleh Kasi Barang Bukti RD Akmal dan Kasi Intel Senopati, serta sejumlah pejabat terkait.

"Pemusnahan hari ini meliputi beberapa perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar RD Akmal dalam keterangannya.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 16 perkara narkotika, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum). Di antaranya, barang bukti narkotika berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu yang dihancurkan menggunakan blender. Larutan narkotika tersebut kemudian dibuang ke toilet setelah dilarutkan dalam air panas.

Untuk barang bukti dari kasus Oharda dan Kantibum, seperti beberapa unit ponsel, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah disediakan.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang untuk memastikan prosedur pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Tanjungpinang, memastikan bahwa barang bukti dari tindak pidana tidak lagi disalahgunakan.

Editor: Gokli