Periode Juli 2024, Polresta Tanjungpinang Tangkap 12 Tersangka dari 10 Kasus Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 08-08-2024 | 14:04 WIB
Resbus-Sabu.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, bersama tamu undangan, saat memusnahkan barang bukti narkoba, usai konferensi pers, Kamis (8/8/2024). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang merilis pengungkapan kasus narkoba periode Juli 2024. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dari 10 kasus yang berhasil diungkap.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyampaikan pengungkapan 10 kasus narkoba itu dimulai dari tanggal 13 Juli hingga 27 Juli 2024, dengan tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan.

Di Kecamatan Tanjungpinang Timur, terdapat 6 kasus; Kecamatan Tanjungpinang Barat, 3 kasus; dan Kecamatan Bestari 1 kasus. Dari 10 laporan polisi yang diungkap, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 12 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 2 perempuan yaitu HS (33), Sd (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), dan TN (44).

"Barang bukti yang berhasil disita dari 12 tersangka tersebut termasuk sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi yang jika ditimbang sekitar 18,28 gram. Kemudian, barang bukti pendukung yang berhasil diamankan berupa tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong," jelas Kapolresta Kombes Pol Budi, saat konferensi pers bersama Kasat Resarkoba Kompol DR Arsyad Riyandi; Perwakilan BNN; Kejaksaan dan Penasehat Hukum para tersangka.

"Untuk 12 tersangka ini kemungkinan masih saling berkaitan. Untuk itu, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. "Kami dari Polresta Tanjungpinang bersama-sama dengan stakeholder terkait, termasuk BNNK, Kejaksaan, dan masyarakat, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dampak buruk narkoba sangat membahayakan generasi penerus di masa depan. Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media agar kegiatan ini menjadi awal untuk menjaga wilayah Tanjungpinang," kata Kombes Pol Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup maupun hukuman mati, serta denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli