Gubernur Ansar Lantik Andri Rizal Siregar sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 31-05-2024 | 11:44 WIB
andri-rizal.jpg
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, bersama pejabat Forkopimda Tanjungpinang, usai pelantikan, Jumat (31/5/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andri Rizal Siregar dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.

Pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang ini berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang pada Jumat (31/5/2024).

Andri Rizal Siregar, sebelumnya menjabat Asisten III Pemprov Kepri. Ia dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri bernomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024.

Diawali pengambilan sumpah jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan dilanjutkan penandatangan SK Jabatan serta Penyematan Tanda Pangkat oleh Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri mengucapkan selamat kepada Andri Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. "Selamat mengemban amanah kepada Andri Rizal dan berterima kasih kepada Bapak Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang," ucap Gubernur Ansar.

"Saya berharap kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik," katanya.

Ansar juga berpesan agar Pj Wali Kota Tanjungpinang selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat. "Laksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," jelasnya.

Pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang dikarenakan pejabat sebelumnya Hasan tersandung kasus hukum terkait Pidana Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bintan pada tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan sejak 18 April 2024.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemprov Kepri dan Surat Penetapan Tersangka Kasus Hukum oleh Polres Bintan, maka Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri, Andri Rizal Siregar, menggantikan Hasan yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Editor: Gokli