JPU Terima Tahap II Kasus Korupsi Penanganan Rumah Kumuh Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 16-05-2024 | 19:32 WIB
Tahap-II-Tipikor1.jpg
Tahap II tersangka korupsi Penanganan Rumah Kumuh Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang TA. 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 - 2020, Selasa (15/5/2024).

"Penetapan tersangka Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup," jelasnya .

Denny menyebutkan berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP.

"Dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," imbuhnya.

"Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman, tertib dan lancar," tutup Denny.

Editor: Yudha