Kejati Kepri Gelar Pra Musrenbang Kejaksaan se-Wilayah Kepri 2024
Oleh : Devi Handiani
Senin | 18-03-2024 | 20:04 WIB
Pra-Musrembang-Kejati1.jpg
Kegiatan Pra Musrenbang Kejaksaan se-wilayah Kepulauan Riau Tahun 2024, Senin (18/3/2024). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Kejaksaan se-wilayah Kepulauan Riau Tahun 2024, Senin (18/3/2024).

Kegiatan dihadiri jajaran Kejati Kepri dan seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejati Kepri yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Loppa Kejati Kepri.

Pra Musrenbang Kejaksaan se-wilayah Kepulauan Riau Tahun 2024 ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Pembinaan Kejagung RI Nomor : B-145/C/Cr.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 perihal Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono menyampaikan tema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan" tidaklah dipilih secara sembarangan. Sebab, pihaknya sadar betul bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bukanlah sekedar sebuah slogan, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas dan misi Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintahan.

Pertumbuhan ekonomi yang inklusif berarti bahwa setiap warga Negara, tanpa terkecuali, memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam mengambil bagian dalam kemajuan ekonomi. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuntut kita untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan bijaksana, sehingga tidak merugikan generasi-generasi mendatang.

"Di tengah dinamika dan tantangan yang semakin kompleks, peran Kejati Kepri menjadi semakin penting dalam mewujudkan visi tersebut. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pada daerah Kepulauan Riau, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang disusun tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial, melindungi hak-hak masyarakat, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan," ujar Kajati.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kepri juga menyampaikan kepada para Kepala Satuan Kerja untuk dapat menyampaikan kebutuhan dilapangan serta permasalahan-permasalahannya.

"Kepada peserta yang hadir agar mengikutinya secara serius dan tertib sehingga kerja cerdas profesional dan berintegritas dapat kita realisasikan melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk Kejaksaan yang lebih maju.

Diakhir sambutan, Kajati Kepri mengutip pesan dari Jaksa Agung RI saat memberikan amanat pada musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2024.

"Untuk Membangunkan Paradigma Bahwa Segala Tindak Tanduk Insan Adhyaksa Akan Mempengaruhi Citra Institusi Kejaksaan Yang Kita Cinta Ini, Karena Setiap Kita Adalah Wajah Kejaksaan Ditengah Masyarakat," tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkeu RI, Dirjen Kekayaan Negara, Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, A. Syekhuddin.

Narasumber memaparkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana point utama yang dijelaskan meliputi Kategori, Jenis, dan Objek Lelang, kemudian menjelaskan tentang Pejabat Lelang Kelas I yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II merupakan orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang terbagi menjadi 3 yaitu (1) KPKNL : Instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, (2) Balai Lelang: Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dibidang lelang, (3) Kantor PL II : Kantor Swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menambahkan bahwa kegiatan Pra Musrenbang Kejaksaan se-wilayah Kepulauan Riau dilanjutkan dengan Penyampaian dan Masukan terkait Anggaran dari seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejati Kepri.

"Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Laporan Pra Musrenbang kepada Asisten Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kejati Kepri untuk dilakukan Reviu," imbuh Denny.

Editor: Yudha