Diikuti Wajib Pajak, Hasan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Oleh : Devi Handiani
Senin | 19-02-2024 | 19:55 WIB
sosialisasi-pajak2.jpg
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak. Kegiatan dilaksanakan di Trans Convention Center, Senin (19/2/2024).

Di awal sambutannya, Hasan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang ikut membantu pembangunan dari pajak yang telah dibayarkan.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepatuhan wajib pajak di Kota Tanjungpinang yang telah melaksanakan pembayaran pajak daerah. Maka, adanya perubahan aturan maupun mekanisme harus disosialisasikan dan koordinasikan agar wajib pajak menjadi semakin mengerti," ungkapnya.

Dijelaskannya, perubahan jenis dan tarif pajak yang terdapat dalam peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat atas terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Dimana terdapat beberapa perubahan atas pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah berupa restrukturisasi dan integrasi pajak daerah, serta simplifikasi dan rasionalisasi retribusi daerah. Selanjutnya oleh narasumber akan disampaikan langsung terkait aturan yang berlaku, untuk itu penting bagi wajib pajak mengikuti agar lebih memahami dan mengetahuinya," pesan Hasan.

Hasan berharap dengan adanya Perda ini mampu memberikan kemandirian fiskal dan kemudahan fiskal terhadap Pemerintah Daerah. "Yaitu dalam menunjang kemajuan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi," pungkasnya.

Editor: Yudha