JPKP dan DPD GMNI Kepri Adukan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di DPKP Provinsi Kepri
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 06-02-2024 | 18:24 WIB
Lapor-Korupsi-Kejati1.jpg
BPKP dan DPD GMNI Kepri Adukan Dugaan Korupsi dan Nepotisme DPKP Provinsi Kepri ke Kejati Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan nepotisme di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2024) sore.

Dugaan korupsi dan nepotisme tersebut dilaporkan oleh organisasi masyarakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri bersama DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi l, mengungkapkan, dugaan korupsi dan nepotisme tersebut terjadi atas temuan di lapangan terkait pembangunan perumahan Suku Laut di Kabupaten Lingga.

"Kami melihat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perumahan Suku Laut di Lingga. Untuk itu kami meminta kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk dapat memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa pada pembangunan perumahan suku laut itu hanya sebuah rumah berbentuk petak tanpa dilengkapi dengan Toilet.

"Selain itu, kami juga menduga adanya nepotisme dengan adanya kegiatan di Dinas Perkim Provinsi Kepri yang lebih banyak dibebankan kepada satu orang PPK," lanjut Adiya.

Selaras dengan ungkapan Adiya, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri, Heri Purba menjelaskan bahwa terdapat pembengkakan kegiatan yang diberikan kepada satu orang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK hingga 700 kegiatan.

"Laporan pengaduan yang kami masukan pada hari ini terkait dugaan pembengkakan kegiatan yang dibebankan kepada satu orang PPK di Dinas Perkim Provinsi Kepri, yaitu sebanyak 700 kegiatan dari total 1.177 kegiatan yang ada di Dinas Perkim selama tahun 2023," terangnya.

"Dalam hal ini kami mempertanyakan bahwa dari total jumlah hari kerja yang hanya 360 hari kalender," tambah Heri.

Disisi lain Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, serta akan kembali memberikan informasi perkembangan atas laporan yang dilayangkan oleh JPKP dan GMNI Kepri.

"Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme di Dinas Perkim Provinsi Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan tentunya akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindak lanjutnya seperti apa nantinya," tutup Denny.

Selain Kejaksaan Tinggi Kepri, pengaduan serupa juga telah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Umum, dan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau di hari yang sama.

Editor: Yudha