Awal Juni 2022, Tarif Pompong Penyengat Naik Rp 1.000
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 31-05-2022 | 12:52 WIB
Kadishub-TPI4.jpg
Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai 1 Juni mendatang, tarif kapal pompong dari Pelabuhan Kuning Tanjungpinang ke Pulau Penyengat naik sebesar Rp 1.000 untuk semua kategori penumpang. Kenaikan itu sudah termasuk asuransi jasa raharja penumpang dan pengemudi kapal pompong.

Tarif baru untuk warga Penyengat, pelajar, mahasiswa yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000, kemudian masyarakat umum atau wisatawan dari tarif awal Rp 7.000 menjadi Rp8.000. Lebih murah tarif untuk warga yang asli Penyengat karena dinilai lebih sering menggunakan alat transportasi itu supaya tidak terlalu memberatkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, menjelaskan setelah ada kesepakatan bersama pihak Jasa Raharja dan melalui berbagai pertimbangan dengan berbagai pihak, termasuk pihak pemilik kapal pompong maka disepakati kenaikan yang akan dimulai awal Juni 2022.

"Setelah dirembukkan dengan berbagai pihak disepakati, dengan catatan harus ada asuransi," ucap Bambang, Selasa (31/05/2022).

Sejauh ini, agar masyarakat tidak kaget dengan tarif baru itu, Bambang menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan pamflet, imbauan melalui media sosial, pemberitaan di media massa, serta Lurah dan Camat setempat.

"Semoga nanti berjalan dengan baik karena kenaikannya juga tidak begitu tinggi. Kita selalu memantau dan mengawasi agar layanan transportasinya berjalan baik," pungkasnya.

Sekarang ini, total kapal pompong yang terdaftar di Jasa Raharja sebanyak 66 kapal, jika terjadi persoalan terhadap kapal yang belum terdaftar, maka tidak bisa menuntut pada Jasa Raharja. Sebab, dalam kerja sama ini, perjanjian antara Jasa Raharja dengan koordinator pompong yang ter-cover adalah yang terdaftar, Dishub sebagai instansi pelayanan masyarakat pengguna transportasi akan memantau dan selalu mengawasi pelaksanaanya.

Editor: Gokli