Kalapas IIA Tanjungpinang Pimpin Penggeledahan Mendadak Blok Hunian WBP
Oleh : Devi Hendiani
Selasa | 31-05-2022 | 09:06 WIB
A-KALAPAS-PINANG-WAHYU.jpg
Kalapas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo saat memimpin penggeledahan mendadak blok hunian. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM , Bintan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo memimpin langsung kegiatan penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (30/5/2022).

Dimulai apel pagi, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang langsung memerintahkan jajaran seluruh bidang untuk melaksanakan penggeledahan insidentil.

"Ini merupakan langkah-langkah deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Yaitu, menghindari dan mencegah masuknya barang-barang ilegal masuk ke dalam blok hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," ungkap Kalapas.

Penggeledahan kamar hunian tersebut melibatkan seluruh bidang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni Bidang Administrasi Kamtib, KPLP, Binadik, Giatja dan Tata Usaha. Semuanya berjumlah 18 orang dan dipimpin Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Ada tiga hal utama yang menjadi kunci pemasyarakatan maju, yaitu melaksanakan deteksi dini adanya gangguan kamtib di Lapas, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika serta senantiasa membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Wahyu Prasetyo.

Penggeledahan tersebut, lanjutnya, juga merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).

"Kita harus satu tujuan untuk mewujudkan ini, memiliki semangat yang sama, gotong royong memerangi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Bersama kita bisa," tegas Wahyu Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika dan alat komunikasi. Namun petugas berhasil mengamankan barang yang dilarang beredar di kamar hunian, yakni kabel listrik, charger dan kipas angin kecil.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai komitmen dan keseriusan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam pencegahan peredaran gelap narkotika dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," pungkas Wahyu Prasetyo.

Editor: Dardani