Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Rumah RJ Percontohan di Gedung Balai Adat Tanjungpinang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 16-03-2022 | 16:06 WIB
rumah-RJ.jpg
Peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Balai Adat Tanjungpinang, Rabu (16/3/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Percontohan di Gedung Balai Adat, Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/3/2022), sekaligus peluncuran secara virtual oleh Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin.

Peresmian ini turut dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad; Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak; Pangkogabwilhan I, Kajati Provinsi Kepri; Danrem 033/WP; Danlantamal IV Tanjungpinang; Danlanud RHF Tanjungpinang; Ketua LAM Provinsi Kepri; Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres Tanjungpinang.

Jaksa Agung menyampaikan, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku.

"Setiap orang berhak menerima perlindungan atas dirinya pribadi dan perlindungan atas keluarga, martabat, kehormatan,dan harta benda yang dia miliki serta berhak mendapatkan rasa nyaman dan perlindungan dari berbagai ancaman yang dimana telah diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 amandemen ke dua," kata Jaksa Agung, lewat virtual.

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

"Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas 'ultimum remedium' yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," tutup Prof Dr ST Burhanuddin.

Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilaunching secara serentak bersama 9 provinsi secara virtual.

Editor: Gokli