Korwil Ekspedisi Sicepat Express Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 26-02-2022 | 16:36 WIB
Prengki-SN.jpg
Prengki SN, usai ditangkap Polres Tanjungpinang atas tuduhan penipuan kepada PT Sicepat Express Indonesia. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Prengki SN, koordinator wilayah ekpedisi Sicepat Express Tanjungpinang ditangkap Polisi atau tuduhan penipuan harga pengiriman barang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, Prengki SN ditangpa pada Rabu (23/2/2022) atas laporan PT Sicepat Express Indonesia. Di mana, Prengki SN dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan modus mark up harga pengiriman barang melalui kapal feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Korban (PT Sicepat Express Indonesia) mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta, yang diduga akibat perbuatan tersangka sejak Januari 2021 lalu. Sekarang yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang," ungkap Kasat AKP Awal Sya'ban, Sabtu (26/2/2022).

Dijelaskan Awal Sya'ban, penipuan yang dilakukan tersangka terungkap saat Tim Audit PT Sicepat Express Indonesia turun ke Tanjungpinang, melakukan pemeriksaan internal. Hasil audit itu, ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang pada Januari 2021.

Biaya pengiriman barang tersebut dimintakan oleh pelaku kepada PT Sicepat Express Indonesia sebesar Rp 275.000/koli sebanyak 19 kali, Rp 278.333/koli sebanyak 1 kali, Rp 280.000/koli sebanyak 1 kali, dan Rp 285.000/koli sebanyak 1 kali selama bulan Januari 2021.

Sementara diketahui harga pengiriman barang sebenarnya hanya Rp 150 ribu/koli ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal Rp 50 ribu. "Diketahui ada selisih harga pengiriman barang dari Gerai Tanjungpinang PT Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjungbalai Karimun tersebut sebesar Rp 24.014.995," tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli