Disperindag Tanjungpinang Sosialisasikan HET Minyak Goreng Terbaru
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 02-02-2022 | 17:20 WIB
HET-baru.jpg
Minyak goreng kemasan yang dijual di sejumlah pasar daerah Tanjungpinang. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjungpinang kembali mensosialisasikan Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Aturan baru ini, seharusnya berlaku mulai 1 Februari 2022.

Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disperindag Tanjungpinang, Muhamad Endy Febri menyampaikan, di Tanjungpinang HET Minyak Goreng sesuai Permendag terbaru akan diterapkan mulai pekan ini. Untuk itu, Disperindag mulai mensosialisasikan ke pedagang utamanya distributor.

"Aturan terbaru ini kita sosialisasikan dulu, biar bisa diterapkan mulai pekan ini," kata dia, Rabu (2/2/2022).

Adapun harga minyak goreng sesuai Permendag yang baru itu, untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan premium Rp 14 ribu per liter dan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter.

"Minyak goreng curah sebenarnya sudah tidak banyak lagi. Karena harganya mahal sebelumnya, jadi banyak yang tidak menjual," tuturnya.

Lanjut Endy, dengan adanya aturan baru ini, harga minyak goreng satu harga Rp 14 ribu yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya telah dicabut. Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada distributor dan toko agar menjual ke masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditentukan saat ini.

"Saat ini kami masih fokuskan di distributor dulu. Yang dikhawatirkan pedagang kecil, mereka ngambilnya bukan ke distributor langsung, sehingga harganya bisa lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Editor: Gokli