Polres Tanjungpinang Bekuk 3 Tersangka Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 13-11-2021 | 11:48 WIB
3-tsk-narkoba1.jpg
Satnarkoba Polres Tanjungpinang ekspose penangkapan 3 tersangka kasus narkotika. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga tersangka narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial S, YRS dan A, dibekuk di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam saja.

Adapun Kronologis kejadian berawal dari penangkapan terhadap tersangka S pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka S ditemukan barang bukti 1 paket narkotika senis sabu.

"Tersangka S mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka saudari YRS," kata Ronny saat konfrensi pers, Jumat (12/11/2021).

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap YRS di sebuah kos-kosan Jalan Nila Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu kos-kosan tersebut dan dibuka langsung oleh YRS. Kemudian Tim memperkenalkan diri dan didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1 lembar potongan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan ditemukan lagi 1 unit timbangan digital warna hitam.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan lagi di kamar tersebut tepatnya di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 bundle plastik bening, 1 bundle plastik warna hitam dan 1korek api gas warna kuning kemudian dari tangannya kami amankan 1 unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya," terangnya.

Kepada petugas, saat diintrogasi terhadap barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari saudara A. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran.

Pada hari Minggu (31/10/2021 sekira pukul 01.30 wib Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju rumah tersangka A di Jalan Kemboja Gg. Melur Tanjungpinang. Sekira pukul 02.00 wib, polisi lakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun diamankan 1 unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

"Selanjutnya terhadap saudari YRS beserta barang bukti dan saudara A kami amankan dan kami bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Editor: Yudha