LHP-LKPD Tahun 2020

Pemkab Anambas Dapat Opini WTP, BPK Temukan Kekurangan Volume 3 Pekerjaan Bernilai Miliaran
Oleh : Asyri
Sabtu | 08-05-2021 | 09:08 WIB
pemkab-anambas1.jpg
Bupati Anambas, Abdul Harris menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Anambas tahun 2020, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Perwakilan Kepulauan Riau .

Predikat yang diterima masa pemerintahan Abdul Haris ini, bukan berarti tak ada temuan. Sedikitnya, dalam penjelasan singkat BPK RI Perwakilan Kepri dalam rilisnya menyampaikan, ada tiga temuan serius terhadap anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.

Temuan yang diperoleh oleh tim auditor BPK RI tersebut berupa temuann terkait kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp.1.273.625.364,43. Selain itu, BPK juga menunjukan terkait realisasi penggunaan belanja hibah oleh Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) sebesar Rp 169.450.000 tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kepulauan Anambas belum sepenuhnya memadai.

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Masmudi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Hasnidar dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Rabu (05/05/21) di kantor BPK di Batam.

Dari temuan-temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Bupati Anambas Abdul Haris untuk memperbaikinya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi mengatakan temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyampaian atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten kepulauan Anambas tahun 2020.

"BPK Kepri meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta tetap mengupayakan penyajian pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," ujarnya.

Editor: Yudha