Beredar Kabar Bos Pasir Bintan Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 05-03-2021 | 15:56 WIB
A-BARBUK-EKSTASI-LR.jpg
Barang bukti yang ditemukan polisi dari bos tambang pasir Bintan, LR. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial LR yang didapati mengantongi narkoba jenis pil ekstasi. Kabarnya, LR adalah salah satu pengusaha pemilik tambang pasir di Bintan.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, terungkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mengonsumsi narkoba.

"Dari informasi itu, langsung kita lakukan pengembang. Mencari keberadaan pelaku, sesuai identitas yang kita kantongi," ujar Ronny, Jumat (5/3/2021).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Ronny, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo yang dibungkus plastik beningl Juga, satu tas warna coklat, satu unit mobil dan satu unit HP Samsung.

Ronny menjelaskan, setiap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Kapolri, Kepala BNN RI Nomor: 01/PB/MA/III/2014 nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor: PER. 005/A/JA/03/2014, Nomor 01 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi," terang Ronny.

Kemudian Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Di mana dijelaskan bahwa tersangka pengguna Narkotika yg tertangkap tangan dengan Bukti hasil pemeriksaan urinenya positive (+) menggunakan Narkotika, serta ditemukan barang Bukti Narkotika Ada padanya dibawah jumlah tertentu yaitu salah satunya kelompok MDMA (ekstasi) : 8 butir," timpal Ronny.

Editor: Dardani