Pemko Tanjungpinang Berlakukan Smart Card untuk Pelayanan Uji KIR
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-02-2021 | 19:53 WIB
ilustrasi-uji-KIR.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menerapkan sistem smart card (kartu pintar) untuk memudahkan pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR).

Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card tersebut sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan harus dimulai sejak tahun 2021.

"Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa dimulai Februari ini. Walaupun tidak dimulai tanggal 1 Januari 2021," ucap Bambang, Senin (22/2/2021), seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Lanjutnya, hal itu karena masih menunggu perubahan Perda. Setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Kepri, barulah perubahan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan.

"Penggunaan uji KIR ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan Pemda, bagi yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smart card, dilarang untuk melaksanakan pengujian.

Menurutnya, baru Kota Tanjungpinang dan Batam yang memiliki alat tersebut. Sedangkan Kabupaten Bintan harus melaksanakan pengujian di Tanjungpinang.

"Di Provinsi Kepri, baru yang ada di Kota Tanjungpinang dan Batam. Kemudian, Kabupaten Bintan, alatnya ada tetapi belum menggunakan alat itu. Jadi, otomatis, Bintan itu harus melaksanakan numpang uji di Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menuturkan, penggunaan sistem smart card juga sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif. Seluruh data base kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.

"Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Di dalamnya berisikan data kendaraan yang lulus uji," ujarnya.

Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker, dan sertifikat lulus uji.

"Sertifikat uji berisi dokumen baik posisi tampak depan, belakang, samping, nomor, alamat pemilik, hingga foto warna kendaraan," tambahnya.

Bambang juga meminta kepada pemilik mobil yang wajib uji kir, laksanakan pengujian dengan sebaik-baiknya. Ia menyarankan, sebelum melakukan pengujian, terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan, mulai dari mesin, perlengkapan, rem, ban, lampu, spion, termasuk knalpot.

"Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus di kasi waktu untuk perbaikan. Kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang," pungkasnya.

Di lokasi pengujian KIR, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Alfizar, menyebutkan bahwa sejak penggunaan smart card pada 15 Februari 2021 lalu, ada 15 kendaraan yang melakukan uji kir seperti truk dan pickup.

"Dari 15 kendaraan tersebut, tujuh yang tidak lulus uji. Dan kartu pintar ini, hanya kita keluarkan untuk kendaraan yang telah lulus uji. Karena, di kartu ini ada nomor serinya," pungkasnya.

Pengguna uji kir dengan smart card ini bisa dilakukan dengan di tab dan bercode. Kartu ini juga ada stiker hologram yang juga ditempel di kaca kendaraan. Menurutnya, dengan penggunaan sistem smart card ini, pengujian kendaraan lebih efektif dan simpel.

"Bahkan memudahkan petugas dalam merekap data yang melakukan uji kir, lantaran kendaraan yang masuk secara otomatis sudah terekap di aplikasi," tutupnya.

Editor: Gokli