Reklamasi Sudah Dilakukan di Bekas Tambang

Dinas ESDM Kepri Tegaskan Pencairan DJPL PT Syahnur Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Asyari
Selasa | 09-02-2021 | 12:04 WIB
reklamasi-tambang-Syahnur.jpg
Foto udara lokasi bekas tambang PT Syahnur. (Dinas ESDM Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjunginang - Dinas ESDM Kepri menegaskan pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pascatambang PT Syahnur di BPR Bestari Tanjungpinang sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral, Dinas ESDM Kepri, Reza Muzami Jufri kepada BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

"PT Syahnur sudah melakukan reklamasi dan pencairan DJPL sesuai dengan luas yang sudah dilakukan reklamasi tersebut," jelas Reza.

Dijelaskannya, PT Syahnur sudah mengajukan laporan reklamasi pada Maret 2020 kepada Gubernur Kepri dan Dinas ESDM Kepri.

Setalah itu, Dinas ESDM melakukan evaluasi dokumen yang disampaikan PT Syahnur tersebut yang merupakan dokumen pelaksanaan pascatambang di bekas wilayah tambang mereka.

ESDM selanjutnya melakukan sesuai dengan ketentuan dan UU sebagaimana yang tecantum dalam UU nomor 4 tahun 2009, yang diubah UU nomor 3 tahun 2020, PP nomor 78 tahun 2010 dan Permen nomor 26 tahun 2018 serta terkahir, Juklak dan Juknis-nya Kepmen ESDM nomor 1827 tahun 2018 sebagai panduan dalam melakukan evaluasi.

"Yang melakukan kewenangan dalam melakukan penilaian evaluasi tersebut adalah Inspektur Pertambangan merupakan pejabat atau pegawai dari Kementerian ESDM yang memiliki fungsi pengawasan yang tempatkan di daerah-daerah," jelasnya.

Dinas ESDM dan Inspektur Tambang melakukan evaluasi di lapangan sesuai dokumen yang yang diajukan di bulan Maret bahwa laporan dan tata cara format cara pengisin yang terdapat dalam dokumen tersebut belum sesuai dengan ketentuan.

"Dokumen PT Syahnur bulan Maret tersebut dikembalikan secara resmi karena tidak sesuai dengan ketentuan dan juga dilaporkan ke Gubernur," tambah reza.

Pelaksanaan peninjauan pertama dalam melakukan evaluasi baru bisa dilaksanakan pada bulan Juli 2020, akan tetapi juga belum bisa didapati hasilnya. "Tim ESDM dan Inspektur Tambang yang turun ke lapangan menemukan tidak sesuainya laporan reklamasi yang riil dengan kondisi lapangan yang akhirnya ditunda pada bulan Oktober 2020," terangnya.

Baru di bulan Oktober 2020 dilakukan evaluasi tahap kedua sebagai rangkaian finalisasi pemeriksaan dari semua rangkaian pemeriksaan evaluasi oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM, dan akhirnya baru dikeluarkan hasil pemeriksaan yang mencakupi, berita acara pemeriksaan lapangan, kriteria keberhasilan dan berita acara keberhasilan pelaksanaan pascatambang.

Dari hasil ketiga kriteria tersebut, PT Syahnur yang memikili dua izin tambang dan dua rekening dengan dua lokasi. Di mana satu lokasi sudah dikerjakan 100 persen sementara yang blok satunya baru selesai 86,4 persen.

"Dua izin dan dua lokasi tambang yang dimiliki PT Syahnur, sudah sesuai dengan kriteria keberhasilan lapangan oleh Inspektur Tambang dan ESDM dengan persentasi 100 persen, hanya satu lokasi saja sedangkan lokasi yang satunya masih 86,4 persen," kata Reza.

Setelah diputuskan melalui hasil evakuasi kriteria keberhasilan di lapangan, Inspektur Tambang dan ESDM melaporkan kepada Gubernur pada 7 Desember 2020 dan Gubernur mengeluarkan rekomendasi pada tangaal 10 Desember 2020, untuk dilakukan pencairan/pengalihan DPJL milik PT Syahnur dari BPR Bestari ke rekening perusahaan.

"Gubenur mengeluarkan rekomendasi ke BPR Bestari untuk dilakukan pencairan/pengalihan DJPL tersebut ke rekening perusahan sesuai dengan persentase kriteria keberhasilan di lapangan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM sebesar Rp 3,1 miliar blok I yang hasil evaluasi reklamasinya mencapai 100 persen dan Rp 2,1 miliar untuk blok II yang pekerjaannya mencapai 86,4 persen. Sehingha dana yang sudah dialihkan ke rekening PT Syahnur sudah mencapai Rp 5 miliar lebih dan masih ada sisa DJPL tersebut sekitar Rp 400 juta milik PT Syahnur di BPR Bestari. Karena itu semua reklamasi dan pengembalian DJPL yang dilakukan PT Syahmur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Editor: Gokli