Polsek Tanjungpinang Timur Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 02-02-2021 | 17:08 WIB
stop-karhutla.jpg
Personel Polsek Tanjungpinang Timur saat mensosialisasikan bahaya Karhutla, Selasa (2/2/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Tanjungpinang Timur sosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Menyusul, belakangan ini cuaca ekstrem tengah melanda Kepri, seperti angin kencang dan panas terik.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menyampaikan untuk mencegah Karhutla, pihaknya mengarakahkan Bhabinkamtibmas dan unit Patroli untuk terus menerus menyampaikan imbauan serta mengedukasi masyarakat, agar bersama-sama waspada.

"Di samping melaksanakan penyampaian imbauan, Personil Polsek Tanjungpinang Timur juga menyampaikan pesan pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polsek Tanjungpinang Timur jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Firuddin, Selasa (2/1/2021).

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum, yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999, menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Firuddin.

Editor: Gokli