Polisi Bubarkan Pendemo UU Omnibus Law di DPRD Tanjungpinang dengan Gas Air Mata
Oleh : Asyari
Kamis | 08-10-2020 | 17:52 WIB
gas-demo.jpg
Polisi tembakkan gas air mata untuk membubarkan massa pendemo UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Kepri, Kamis (8/10/2020). (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Tanjungpinang sempat ricuh, Kamis (8/10/2020).

Awalnya, perwakilan pendemo mendesak agar semua anggota DPRD Kepri dihadirkan saat dialog penyampaian aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipata Kerja.

Melihat situasi mulai tak kondusif, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal pun memerintahkan agar massa pendemo segera membubarkan diri. Bukannya bubar, massa semakin bersemagat hingga sejumlah orang meneriakkan kata,"Maju".

Saat itu, mahasiswa pendemo pun bentrok dengan aparat keamanan. Sejumlah pendemo tampak diamankan, yang diduga sebagai provokator.

Tak berselang lama, Polisi mulai menembakkan gas air mata untuk mengurai massa. Namun, para mahasiswa itu tetap bertahan mendesak agar rekan-rekan mereka yang sempat diamankan segera dilepaskan.

Di luar Kantor DPRD Kepri, massa pendemo belum juga membubarkan diri. Polisi kembali menembakkan gas air mata yang dibalas dengan lempara batu.

Sampai berita ini diunggah, suasana di Kantor DPRD Kepri berangsur kondusif.

Editor: Gokli