Hari Ini, Seorang Warga Tanjungpinang Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19
Oleh : Asyari
Selasa | 15-09-2020 | 18:21 WIB
rahma-plt-tpi3.jpg
Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang warga di Kota Tanjungpinang, kembali terkonfirmasi positif Covid-19, Selasa (15/9/2020).

Hal ini diketahui dari siaran pers Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, yang menyebutkan pasien tersebut ditetapkan sebagai kasus nomor 274.

"Hari ini, kami sampaikan penambahan 1 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil penelusuran dari kasus konfirmasi sebelumnya. Pasien merupakan warga Kota Tanjungpinang. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di BTKLPP Batam," kata Rahma, dalam siaran pers itu.

Adapun kasus konfirmasi nomor 274, Nn EF (23), tinggal di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, bergejala, mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 258.

"Saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi dan orang-orang di tempat pasien beraktivitas sebelumnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKLPP Batam atau di RSUD RAT bagi pasien yang dirawat," jelasnya.

Dengan adanya penambahan kasus ini, Rahma mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbau Rahma.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

"Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun," tutupnya.

Editor: Gokli