180 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 14-09-2020 | 17:36 WIB
ops-yustisi-prokes-tpi.jpg
Personel Gabungan saat melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang, segera dimulai. Sedikitnya, 180 personel gabungan diterjunkan dalam operasi itu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan, 180 personel gabungan itu terdiri dari 50 Polisi, 30 TNI, 20 Satpol PP, 5 Poltekkes dan 2 Urkes. Mereka, akan turun ke lapangan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam operasi ini, masyrakat hingga pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sesuai dengan amanat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

"Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum," kata Iqbal, Senin (14/9/2020).

Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, Iqbal berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Editor: Gokli