Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diriingkus Polisi di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 06-07-2020 | 18:36 WIB
bb-sabu-hp.jpg
Barang bukti yang diamankan Polisi dari dua orang tersangka di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pekan lalu, tepatnya Kamis (2/7/2020) Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang yang sedang hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju turut membenarkan kabar tersebut. Dua orang itu masing-masing berinisial E dan RN, saat ini sedang dalam pemeriksaan serta pengembangan di Mapolres Tanjungpinang.

"Iya benar, dua pelaku sudah kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksan dan pengembangan di kantor," kata Ronny, Senin (6/7/2020).

Penangkapan dua pelaku, kata Ronny, berdasarkan laporan masyarakat, akan adanya transaksi barang haram di jalan tersebut. Kemudian anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

"Tak menunggu waktu lama, setelah target yang kita gambar datang. Langsung kita ringkus, beserta barang buktinya," ujar Ronny.

Akibatnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita satu paket diduga narkotika jenis sabu berat 0,25 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Gokli