Perkara Penadah Ratusan Ton Besi Curian di PT Ecogreen Oleochemcals Tahap Ekspose di Kejati Kepri
Oleh : Asyri
Senin | 06-07-2020 | 11:28 WIB
Kasipenkum-Kejati-Kepri12.jpg
Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahman. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau akan melakukan ekspose terkait dugaan penadahan besi curian ratusan ton di PT Ecogreen Oleochemcals dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim, menjelaskan bahwa pihak.kejakdaan saat ini masih melakukan tahapan ekspose di jaksanya.

"Terkait tersangka US (58) dan UM (51) dalam kasus dugaan pasal 480 KUHPidana hari ini sedang berjalan eksposnya di Kejati Kepri," ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (06/07/20) saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Ali menambahkan, setelah dilakukan eskpose oleh Jaksa Penuntut Umum baru akan disimpulkan apakah perkara tersebut sudah dapat dilanjutkan atau belum.

"Kita lihat hasilnya nanti karena saat ini eksposnya masih sedang berjalan. Tak mungkinlah kita ambil kesimpulan, sementara suratnya belum kita baca," terangya.

Diketahui, kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penadahan barang curian melanggar pasal 480 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas untuk selanjutnya ke tahap P21. Ia mengaku sejauh ini kasus masih belum tahap P21. "Belum," kata Arie, singkat melalui pesat whatsapp, Sabtu (4/7/2020).

Untuk tersangka pencurian dalam kasus ini ada 3 orang, yakni Dedy Supriady, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun (warga negara Myanmar). Ketiganya telah didukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Yudha