Kanwil Kemenag Kepri Sebut Pembayaran Zakat Bisa Dilakukan Lewat Online
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2020 | 19:36 WIB
kakanwil-kemenag-kepri.jpg
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, H Muchlisuddin. (Kemenag Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Agama Provinsi Kepri menyampaikan di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah melalui sistem online baik ATM maupun mobile banking.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, H Muchlisuddin di Tanjungpinang, Senin (27/4/2020).

"Untuk pembayaran zakat, sesuai aturan Menteri Agama dapat dilakukan via online melalui mobile banking dan ATM," ungkap Muchlisuddin, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Muchlisuddin mengatakan, saat ini BAZNAS Provinsi Kepri juga telah melakukan penerapan pembayaran zakat secara online tersebut.

"Namun, untuk sebagian masyarakat yang mungkin tidak memiliki mobile banking dan lainnya, juga masih dapat membayarnya dengan cara manual, dengan catatan tidak berkerumun dan tetap menaati sosial distancing," tegas Muchlisuddin.

Tak hanya di Baznas saja, lanjut Muchlisuddin, masyarakat juga masih bisa membayar zakat secara langsung atau diberikan ke masjid-masjid dengan mengikuti aturan tidak berkerumun dan berkumpul pastinya. "Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan yang diberikan tidak berkumpul dan berkerumun," ujar Muchlisuddin.

Salah satunya, lanjut Muchlisuddin, pihaknya telah meminta agar pihak Baznas untuk melibatkan seluruh bagian untuk membagikan zakat secara door to door langsung. "Sehingga dengan begitu dapat menghindari kerumunan dan diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terjadi saat ini," ungkap Muchlisuddin lagi.

Editor: Gokli