MAKI Desak Kejati Kepri Dalami Kasus Investasi BUMD Kepri
Oleh : CR2
Rabu | 05-02-2020 | 11:28 WIB
MAKI-Kepri11.jpg
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk serius dan mendalami dugaan penyimpangan investasi di BUMD Kepri.

"Karena hal ini merupakan temuan BPK RI, Kejati harus mendalaminya. Karena temuan BPK adalah alat bukti saksi ahli dan petunjuk sehingga Kejati cukup mendalami dan mengembangkannya," terang Boyamin saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (5/2/20/2020).

Boyamin beraharap, sebagai bukti keseriusan Kejati Kepri mendalami kasus tersebut nantinya bisa meningkatkan status pemeriksaannya.

"Jika Kejati menunjukan alat bukti penyimpangan yang berakibat merugikan negara, Kajati harus meningkatkan status penyidikan dan menetapkan tersangka," pungkas Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan memanggil salah seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengklarifikasi dugaan investasi tak memiliki manfaat ekonomi.

Dalam LHP atas LKPD Pemprov Kepri tahun 2017, BPK Perwakilan Kepri menerangkan investasi yang dikucurkan Pemprov Kepri untuk PT Pembangunan Kepri sebesar Rp 13,9 miliar, PDAM Tirta Kepri Rp 4,4 miliar dan PT Pelabuhan Kepri Rp 25 miliar.

Dari penyertaan modal tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2017 ketiga perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian. Berdasarkan posisi tiga tahun terakhir, dari tahun 2015 sampai tahun 2017 menunjukkan tiga BUMD tersebut belum ada yang menyetorkan atau memberikan kontribusi.

Editor: Yudha