Sehari 5 Pelaku Berhasil Dibekuk

Polres Tanjungpinang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-07-2019 | 18:16 WIB
kasatnarkoba-tpi11.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, R Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk lima orang terduga pengedar narkoba ditempat berbeda. Total barang bukti yang diamankan 1,43 gram sabu dan 164 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, R Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan Setia Jaya Kuntan sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan laporan itu, pada Kamis (4/7/2019) polisi menggerebek kos-kosan tersebut.

"Kita mengamankan pelaku berinisial MA dan ditemukan 0,5 gram sabu-sabu," ungkap Ramadhanto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019).

Kemudian keesokan harinya, Jumat (5/7/2019) dini hari pihaknya juga mendapatkan informasi lain dan berhasil menangkap CT di kediamannya KM 7 Gang Satria. Ditemukan 0,93 gram sabu di bawah tempat tidur.

Pada hari yang sama juga, anggota Sat Narkoba, lagi melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku berinisial RA di rumahnya Jalan Peralatan dan ditemukan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dari hasil penangkapan pelaku RA dilakukan pengembangan diamankan AG di Jalan Ganet dan ditemukan 2 butir pil ekstasi.

"Dari pengakuan pelaku RA dan AG, ternyata mereka membeli pil ekstasi itu dari tersangka HAP yang tinggal Tanjungunggat," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku HAP dan ditemukan 147 butir ekstasi warna biru dan 5 butir ekstasi warna kuning berlogo lego.

"Pelaku RA, AG, dan HAP ini saling berkaitan, jumlah total ekstasi yang diamankan 164 butir," jelasnya.

Setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku HAP diketahui bahwa pelaku mengedarkan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang.

"Kelima pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha