Dua Kali Absen Paripurna, Anggota DPRD Kepri Nilai Nurdin Ogah Bermitra dengan Legislatif
Oleh : Ismail
Senin | 08-07-2019 | 14:28 WIB
paripurna-bolos-nurdin.jpg
Rapat Paripurna DPRD Kepri yang tidak dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Provinsi Kepulaun Riau Senin (8/7/2019) berlangsung cukup tegang. Itu karenakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun lebih memiliki absen. Padahal, ini adalah paripurna yang telah dua kali diagendakan.

Akibatnya, ketidakhadiran Gubernur ini lantas mendapatkan reaksi dari sejumlah anggota DPRD Kepri yang hadir dalam paripurna.

Interupsi pertama datang dari anggota komisi I DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan. Ia secara lugas mempertanyakan keberadaan Gubernur dan alasan tidak hadir dalam paripurna laporan pertanggungjawaban APBD 2018.

Padahal, agenda paripurna ini sudah yang kedua kalinya dijadwalkan. Karena, paripurna pada pekan lalu juga terpaksa dibatalkan dengan alasan absennya gubernur.

Menurutnya, sikap Gubernur yang terkesan acuh ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dengan sikap itu tentunya menimbulkan kesan bahwa Gubernur sudah enggan bermitra dengan DPRD.

"Jangan pak Wagub saja yang disuruh. Apa DPRD ini tidak diperlukan oleh Gubernur. Kalau begini seperti sudah tidak ada lagi kemitraan disini," lugasnya dalam forum resmi itu.

Ia menuturkan, seharusnya Gubernur selaku pimpinan daerah dapat bersikap bijak dalam memilah-milah kegiatan yang sepatutnya dihadiri. Seperti paripurna terkait dengan laporan pertanggungjawaban ini. Dimana, masih banyak temuan-temuan yang harus ditekankan agar tidak terulang dikemudian hari.

"Saya termasuk pansus di Ranperda ini. Banyak temuan-temuan yang harus dibahas disitu," katanya.

Sementara itu, interupsi juga datang dari anggota Fraksi Demokrat Plus, Burhanuddin Nur. Menurutnya, bersamaan dengan jadwal paripurna ini , Gubernur malah hadir dalam pertemuan terkait pembahasan kisruh PPDB di Kota Batam. "Ini sudah dua kali dilakukan namun masih batal," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS-PPP, Ing Iskandarsyah mengusulkan, agar paripurna inu tidak untuk dilanjutkan karena absennya Gubernur. Sesuao dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa paripurna untuk mengesahkan Ranperda harus dihadiri oleh Gubernur.

"Kita kembalikan saja ke tatib. Dimana ada PP yang baru untuk mengesahkan Ranperda harus Gubernur langsung," ungkapnya.

Atas sejumlah masukan itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak lantas menskor paripurna selama lima menit sebelum paripurna ditutup.

"Dari hasil kesepakatan bersama ketua fraksi, diambil kesimpulan paripurna ditunda. Berdasarkan PP 12 tahun 2019, pembahasan tingkat pertama terkait ranperda harus disampaikan oleh Gubernur langsung dan pengambilan keputusan bersama juga harus dihadiri kepala daerah," ujar Jumaga sembari menutup paripurna.

Editor: Dardani