Polisi Bakal Panggil Pejabat Pemprov Kepri Terkait Reklamasi Pantai di Teluk Keriting
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-07-2019 | 12:16 WIB
ali-res-tpi-19-reklamasi.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Reklamasi pantai diduga ilegal di Teluk Keriting, Jalan Usman Harun RT02/RW11, Kelurahan Tanjungpinang Barat, yang disebut-sebut milik salah satu pejabat Pemprov Kepri, masih ditelusuri polisi.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, di mana pihaknya sudah turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan reklamasi ilegal tersebut. Sedangkan mengenai informasi bahwa yang melakukan reklamasi merupakan salah satu pejabat Pemprov Kepri, sampai saat ini masih ditelusuri.

"Informasinya milik salah satu pejabat di Pemprov Kepri, tetapi kami masih melakukan serangkain penyelidikan. Nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Ali, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya, AKP Efendri Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan penimbunan laut yang dilakukan oleh oknum pejabat Kepri.

"Mengetahui itu kemudian kami menurunkan tim Unit Tipiter sudah melakukan penyelidikan terhadap informasi itu," ujar Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(4/7/2019).

Sehingga Tim Unit Tipiter mendapati lebih kurang 100 Meter dari pinggir pantai adanya lokasi yang sudah tertimbun. Tetapi untuk luas penimbunannya belum mendapat laporan.

"Kami sudah datang, sudah berkoordinasi serta sudah mengambil dokumentasi," ucapnya.

Terkait kejadian ini, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Dengan pemeriksaan itu, baru diketahui bahwa penimbunan itu memiliki izin atau tidak.

Editor: Gokli