Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Selidiki Reklamasi Pantai Diduga Ilegal di Teluk Keriting
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-07-2019 | 12:04 WIB
ali-res-tpi-19.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang selidiki dugaan penimbunan laut (reklamasi pantai) yang tidak memiliki izin di Jalan Usman Harun RT02/RW11 Teluk Kriting, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan penimbunan laut yang dilakukan oleh oknum pejabat Kepri.

"Mengetahui itu kemudian kami menurunkan tim Unit Tipiter sudah melakukan penyelidikan terhadap informasi itu," ujar Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(4/7/2019).

Sehingga Tim Unit Tipiter mendapati lebih kurang 100 Meter dari pinggir pantai adanya lokasi yang sudah tertimbun. Tetapi untuk luas penimbunannya belum mendapat laporan.

"Kami sudah datang, sudah berkoordinasi serta sudah mengambil dokumentasi," ucapnya.

Terkait kejadian ini, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Dengan pemeriksaan itu, baru diketahui bahwa penimbunan itu memiliki izin atau tidak.

Editor: Gokli