Nurdin Tantang DPRD Kepri Bentuk Angket Penyelidikan Tambang di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-06-2019 | 17:28 WIB
nurdin-new7.jpg
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri mempersilahakan DPRD Kepri membentuk hak angket untuk menyelidiki pelanggaran aturan dan UU terhadap aksi pertambangan di Provinsi Kepri.

"Silakan saja, kan itu hak mereka (DPRD-red) Insyaallah yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Dan tidak ada melanggar aturan," ujarnya pada wartawan usai melaksanakan MoU Penandatanganan optimalsi Pajak dan Retsribusi di Aula kantor gubernur Kepri, Kamis (27/6/2019).

Kalau ada pandangan-pandangan DPRD, terhadap kebijakan pengeluaran izin dan pelaksanaan pertambangan di Kepri lanjut Nurdin, Pemerintah akan menampung dan menerima masukan untuk kepentingan orang banyak.

Nurdin juga mengatakan, mengenai kebijakan pertambangan di Kepri tidak dapat dihentikan karena menyangkut administrasi dan investasi. Hingga yang dilakukan adalah perbaikan mengenai administrasi dan dikembalikan pada mekanisme serta aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Karena kalau di stop, berkaitan dengan masalah investasi dan masalah hazat orang banyak," ujarnya.

Namun demikian saat ditanya, apakah pertambangan Boksid di Kepri hingga saat ini masih boleh jalan, Nurdin mengatakan, tergantung dari kuota yang diberikan pemerintah pusat.

"Kalau tidak ada kuota, jangan jalan. Dan sementara ini, tidak ada lagi izin pertambangan yang kita keluarkan. Dan izin yang di Karimun juga izin lama-lama, itu pun tidak boleh jalan kalau tidak ada kuota yang mereka peroleh," ujarnya.

Disingung dengan pertambangan pasir laut sebagai mana yang di permasalahkan dan di konplein masayarakat di Batam, dikatakan Nurdin membenarkan mengeluarkan izin tambang pasir laut tersebut, tetapai menurutnya belum jalan.

"Perusahaan itu sudah ada izin, tetapi belum jalan, kita suruh siapkan semua kewajiban-kewajiban mereka dulu," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kepri menggulirkan Hak angket penyelidikan permasalahan Tambang di Provinsi Kepri. Hak angket diusul dan di gulirkan sejumlah anggota DPRD Kepri terkait kebijakan Pemerintah provinsi Kepri yang tidak transparan dan tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan mekanisme serta UU yang berlaku dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pada sejumlah perusahaan di Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membenarkan adanya usulan tersebut, Namun menurutnya,hingga saat ini keputusan rapat pembentukan hak angket penyelidikan atas ketidak transparanya pemerintah Kepri dalam pemberian izin pertambangan di Kepri itu belum menemui titik kesepakatan.

"Kami masih melakukan rapat, Kemarin belum putus, Dijadwalkan Senin akan dirapatkan kembali. Jika memang memenuhi ketentuaan serta alasan untuk membentuk, tentu akan dibentuk, kita lihat nanti urgensi dan dukungan dari masing-masing fraksi," ujarnya.

Editor: Yudha