PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PPK Bintim
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-06-2019 | 18:40 WIB
santonius-tambunan12.jpg
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terima dua berkas perkara pemilu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Bintan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan pihaknya menerima dua perkara dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2019 minggu ini.

"Dari Kejari Tanjungpinang dengan terdakwa Supriono dan dari Kejari Bintan dengan terdakwa M. Ridwan," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019).

Dari berkas yang dilimpahkan, terdakwa M. Ridwan didakwa melanggar pasal 505 Undang undang nomor 7 tahun 2017. Sedangkan terdakwa Supriono didakwa dengan pasal 523 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Terdakwa Supriono sidangnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait dan disidangkan pada hari Senin (24/6/2019).

Sementara itu, untuk terdakwa M. Ridwan, sudah diregistrasi, majelis yang ditunjuk Sumedi didampingi Awani Stiyowati dan Jhonso Sirait. Akan disidangkan pada hari Senin (24/6/2019).

Diketahui bahwa terdakwa Supriono merupakan Timses caleg DPRD Tanjungpinang Surya Admaja dari Partai Gerindra Dapil Bukit Bestari. Sedangkan tersangak M. Ridwan, Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Bintan Timur.

Editor: Yudha