Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hilangkan C1 Plano dari Kotak Suara, Ketua dan Anggota PPK Bintim Terancam Pidana
Oleh : Charles
Minggu | 05-05-2019 | 18:32 WIB
kotak_suara_bintan11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kotak suara

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Diduga lakukan kecurangan dan sengaja menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano rekapitulasiperolehan suara DPRD Kabupaten Bintan, ketua dan anggota PPK Kecamatan Bintan Timur (Bintim) terancam Pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan membenarkan adanya temuan dugaan kecurangan anggota PPK kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan tersebut.

"Dan untuk proses penyelidikan dugaan pidana yang dilakukan, Bawaslu Kepri sudah meminta kepada Bawaslu Bintan agar melakukan penyelidikan hingga ke tingkat KPPS,"sebut Indrawan saat ditemui disela-sela Pleno rekapitulasi terbuka KPU kota Tanjungpinang, Sabtu,(4/5/2019).

Dari temuan Bawaslu Bintan yang dilaporkan ke Bawaslu Kepri, tambah Indrawan, ada kecurigaan awal diketahui terjadi atas adanya selisih perolehan suara salah seorang caleg, yang jumlahnya berbeda di C1 hologram.

"Karena ada perbedaan di C1 Hologram, selanjutnya Bawaslu merekomendasikan agar C1-Plano Rekap suara PPK nya dibuka.Ternyata C1-Plano tersebut hilang dan tidak ditemukan didalam kotak suara,"ujar Indrawan tanpa menyebut nama dan anggota PPK Kecematan Bintan Timur itu.

Salah satunya, terpaksa dilakukan hitung ulang perolehan suara. Dari hitung ulang yang dilakukan, ternyata, perolehan suara caleg disalah satu partai Politik itu, seluruhnya berubah dan tidak sama dengan data yang ada di C1.

"Perbedaan perolehan suara itu, khsusunya terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur,"ujarnya.

Atas dasar itu, Bawaslu Kepri meminta pada Bawalsu Bintan, agar menelusuri kecurangan tersebut, hingga tidak menjadi preseden buruk dan masalah pada Pleno Rekaitulasi ditingkat KPU Bintan, KPU Provinsi dan bahkan KPU pusat.

Editor: Surya