Kejari Tanjungpinang Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pemilu ke Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-06-2019 | 14:16 WIB
Rizky-R1.jpg
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan 4 berkas dugaan tindak pidana Pemilu, terhadap kedua caleg Partai Garuda di Tanjungpinang ke Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/6/2019).

Adapun kelima tersangka itu diantaranya Muhammad Apriyandi dalam satu berkas, Agustinus dan Yusrizal, dalam satu berkas, sedangkan Warsono dan Wahyu Budiyanto, dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (inabsencia).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan 4 berkas dari 5 tersangka dugaan tindak pidana tindak pidana pemilu ke PN Tanjungpinang. "Tadi pagi sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang," ujar Rizki saat di temui di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Baca: Kurang Alat Bukti, Polisi Hentikan Kasus Tindak Pidana Pemilu Dua Celeg Partai Garuda

Rizky menjelaskan, sampai saat ini setelah melimpahkan berkas, JPU masih menunggu penetapan kapan akan disidangkan oleh PN Tanjungpinang. Ada dua tersangka yang disidangkan inabsencia atas nama tersangka Warsono dan Wahyu Budiyanto.

"Memang dalam tidak pidana pemilu memberika luang Penuntut Umum tanpa ada tersangka. Tetapi tersangka nantinya ketika PN memutuskan tersangka bersalah maka tidak memiliki hak pembelaan diri," ungkapnya.

Ia berharap mudah-mudahan besok sudah ada penetapan dari PN, sehingga segera disidangkan. Dalam perkara ini ada 7 Jaksa yang akan menyidangkan.

Sementara itu, mengenak alasan Tim Gakkumdu menghentikan kasus kedua Caleg Garuda, atas nama Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi, adalah karena memang tidak cukup alat bukti untuk calegnya seperti keterangan Warsono dan Wahyu yang memberikan uang kepada warga tidak bisa dimintai keterangan. "Sehingga untuk kasus kedua caleg dihentikan," tutupnya

Editor: Dardani